Sambo Divonis Mati, Mahfud MD: Sesuai dengan Rasa Keadilan Publik

| 13 Feb 2023 17:12
Sambo Divonis Mati, Mahfud MD: Sesuai dengan Rasa Keadilan Publik
Menko Polhukam Mahfud MD (Antara)

ERA.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, putusan majelis hakim Pengadilan Negari (PN) Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo dengan pidana mati sudah sesuai dengan rasa keadilan publik.

Apalagi menurutnya tindak pidana yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propram Polri itu merupakan peristiwa pemubuhan yang kejam.

"Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam," kata Mahfud dalam cuitannya melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Senin (13/2/2023).

Selain itu, pembuktikan oleh jaksa penuntut umum dinilai nyaris sempurna. Sementara para pembela lebih banyak mendramatisasi fakta.

Mahfud juga mengomentari kinerja hakim dalam kasus Ferdy Sambo yang dinilainya independen dan tanpa beban.

"Makanya, vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati," ucap Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman mat ke terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo.

Mantan jenderal bintang dua ini dinyatakan bersalah karena telah melakukan pembunuhan berencana ke Brigadir J dan merusak barang bukti di kasus kematian Yosua.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, karena itu dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat sidang di PN Jaksel, Senin (13/2).

Rekomendasi