ASN Kemenkes Diciduk karena Kasus Korupsi Pembangungan Perluasan RSMM Bogor

| 22 Feb 2023 08:30
ASN Kemenkes Diciduk karena Kasus Korupsi Pembangungan Perluasan RSMM Bogor
Tersangka kasus korupsi (Diman S/ ERA)

ERA.id - Unit Tipikor Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi perluasan gedung pelayanan pasien tahap II Rumah Sakit Marzuki Mahdi di Jalan Dr Semeru, Kecamatan Bogor Barat pada 2017 lalu.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Tim dari Auditorat Utama Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan, telah mengakibatkan kerugian hingga Rp1.634.379.396,05.

Dalam kasus ini, sambung dia, polisi menetapkan tiga tersangka. Yakni ASR sebagai Dirut Delbiper Cahaya Cemerlang (DCC) atau selaku penandatangan kontrak, SKN selaku peminjam bendera PT DCC, yang juga berperan sebagai penyedia dokumen penawaran dan SKA palsu, serta MHB yang merupakan ketua pokja pemilihan. Bahkan, pada saat yang bersamaan ASR juga tersandung kasus serupa di Jakarta.

"Namun SKN meninggal dunia saat kasus ini dalam proses penyelidikan," ujar Bismo kepada wartawan, Selasa (21/02/2023).

Bismo mengatakan, kasus korupsi itu bermula saat proses pentenderan proyek perluasan gedung kantor pusat pelayanan administrasi pasien Tahap II RS. Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor T.A 2017 dilakukan dengan menggunakan

Metode lelang cepat. Saat itu, PT DCC, yang beralamat di Cempaka Putih, Jakarta Pusat ditetapkan sebagai pemenang.

"Kemudian ditandatangani surat kontrak pengadaan jasa konstruksi dengan nomor KR.00.01.05.2/lll.3/5044/2017, tertanggal 16 Juni 2017 dengan nilai kontrak Rp.6,736,728,964. Pengerjaan fisik sendiri memakan waktu 150 hari kalender terhitung sejak 16 Juni 2017 hingga 12 Bovember 2017," jelasnya.

Namun, kata Kapolresta, dalam proses pentenderan telah terjadi penyimpangan lantaran bertabrakan dengan Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Perpres No. 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Perpres No. 54 Tahun 2010. Sebab, MHB telah mempengaruhi anggota pokja untuk menetapkan PT DCC sebagai pemenang tender.

"Padahal, anggota pokja yang lain telah memilih perusahaan lain sebagai pemenang tender karena dinilai dokumen tendernya lengkap. MHB sebelumnya telah mendapat pesanan dari CSW selaku PPK untuk memenangkan PT DCC," tegas Kombes Pol Bismo.

Setelah ditetapkan sebagai pemenang, Dirut PT DCC, ASR justru 'menjual' proyek itu dengan perjanjian fee 2 persen dari nilai kontrak dikurangi pajak.

"Kurang lebih fee mencapai Rp120 juta, yang akan dibayar setelah uang muka turun. ASR sendiri baru menerima Rp75 juta dari SKN. Jadi ASR ini mengalihkan semua pekerjaan ke pihak lain," katanya.

"Dalam perpres dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang jasa spesialis," tambah Kapolresta.

Sedangkan tersangka SKN juga berperan dalam menyiapkan dokumen kelengkapan tender dengan menggunakan SKA palsu untuk memenuhi kualifikasi. Bahkan, ia pun menerima uang sebesar Rp150 juta untuk biaya pinjam perusahaan dan pembuatan dokumen tender.

Kapolresta menjelaskan, polisi juga melakukan audit konstruksi dengan menggandeng Poltek Bandung. Hasilnya, didapati bahwa volume pekerjaan fisik minus 13 persen.

Kedua tersangka, kata dia, dijerat dengan UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2021 Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," tandasnya

Rekomendasi