KPK Terima Pengembalian Uang Rp500 Juta dari Dirut PT EKI Saat Diperiksa Terkait Kasus Korupsi APD

| 23 Apr 2024 14:08
KPK Terima Pengembalian Uang Rp500 Juta dari Dirut PT EKI Saat Diperiksa Terkait Kasus Korupsi APD
Kantor KPK Jakarta. (Antara)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang dari Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI), Satrio Wibowo. Uang itu diserahkan Satrio saat diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus rasuah pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan pada Jumat (19/4).

"Tim penyidik juga menerima pengembalian uang Rp500 juta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya dikutip pada Selasa (23/4/2024).

Ali mengatakan, tim penyidik juga mencecar Satrio soal keterlibatan perusahaannya dalam proyek APD tersebut.

"Dikonfirmasi antara lain kaitan ikutsertanya perusahaan saksi dalam pengadaan APD di Kemenkes RI," ujar Ali.

Sebagai informasi, Satrio Wibowo merupakan salah satu dari total lima orang yang telah dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus korupsi pengadaan APD ini. Empat orang lainnya terdiri dari dua ASN serta dua pihak swasta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat orang itu adalah  dua ASN, yakni Budi Sylvana dan Hermensyah. Sedangkan dua orang selaku pihak swasta, yaitu Ahmad Taufik, dan A Isdar Yusuf.

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan. Informasi soal penyidikan ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11) malam.

"Pengadaan APD apakah sudah ada tersangka? Ya, sudah ada. Sprindik juga sudah kita tanda tangani," kata Alex.

Perkara korupsi tersebut diduga terjadi pada pengadaan APD di Pusat Krisis Kemenkes tahun 2020. Akan tetapi, Alex belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan penyidik lembaga antirasuah sebagai tersangka dalam kasus ini. Nilai proyek pengadaan APD di Kemenkes tersebut mencapai Rp 3,03 triliun untuk lima juta set APD.

Dugaan sementara kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang. KPK menyayangkan gelontoran dana besar dari pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19 justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi.

Seiring berjalannya proses penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut, penyidik KPK telah memanggil dan memeriksa beberapa saksi. Salah satunya, yaitu mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Sekjen Kemenkes), Oscar Primadi; Komisaris Utama PT Permana Putra Mandiri, Siti Fatimah Az Zahra; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Krisis Kesehatan di Kemenkes 2020, Budy Silvana; Kepala Biro Keuangan BNPB Tavip Joko; advokat Admiral Herdi Pratama.

Meski demikian pihak KPK belum menjelaskan soal nominal maupun siapa saja pihak yang diduga menerima aliran uang tersebut.

Rekomendasi