ERA.id - Kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Patriana menyebut kliennya itu akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Upaya hukum itu dilakukan kliennya atas vonis pidana penjara delapan tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
"Kita akan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan tersebut ke MA," ucap Ikbar pada Rabu (22/2/2023).
Ia mengungkapkan, pengajuan kasasi akan segera dilakukan oleh timnya. Ikbar berharap putusan kasasi nantinya bisa meringankan putusan PT Bandung maupun di PN Bale Bandung. "Sesegera mungkin lah (diajukan)," sambungnya.
Terpisah, Humas PT Bandung, Jesayas Tarigan menjelaskan, pihak Doni diberikan tenggat waktu selama 14 hari. Waktu dua pekan ini diberikan untuk menentukan sikap usai materi putusan PT Bandung diberitahukan secara resmi oleh PN Bale Bandung.
"Punya hak untuk mengajukan kasasi dengan tenggat waktu 14 hari terhitung sejak diberitahukan secara resmi kepada terdakwa tentang keputusan Pengadilan Tinggi, maka dia punya tenggat waktu 14 hari apakah dia mau kasasi atau mau terima," jelas Jesayas.
Sebagaimana diketahui, Doni divonis penjara 4 tahun di PN Bale Bandung sedangkan di PT Bandung divonis penjara selama 8 tahun.
Meski mendapatkan vonis yang lebih berat, aset-aset Doni Salamanan seperti mobil sampai rumah di kompleks elit tak dikembalikan kepada korban.