ERA.id - Mahkamah Agung (MA) juga menyunat vonis hukuman terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), dan Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR).
MA mengubah vonis penjara Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun.
"Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi kepada wartawan saat membacakan putusan MA, Selasa (8/8/2023).
MA juga menyunat vonis penjara terdakwa Kuat Ma'ruf. Vonis penjara mantan sopir Ferdy Sambo ini disunat dari 15 tahun menjadi 10 tahun.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," ucap Sobandi.
Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga mengajukan kasasi usai bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
MA mengabulkan kasasi pasangan suami istri ini. Ferdy Sambo tak jadi divonis hukuman mati, melainkan dipenjara seumur hidup.
Untuk Putri menjadi dipenjara 10 tahun.