Tertipu Lelang Proyek Pembangunan Asrama Haji, Pria di Serang Rugi Rp100 Juta

| 23 Feb 2023 20:15
Tertipu Lelang Proyek Pembangunan Asrama Haji, Pria di Serang Rugi Rp100 Juta
Kapolresta Serang Kota, Kombes Nugroho Arianto. (M Iqbal/ERA.id)

ERA.id - AL (41), pria ini harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan penipuan dengan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Ia menipu EL dengan cara menawarkan lelang pekerjaan sebuah proyek pembangunan asrama haji di Tangerang.

"Pelaku berhasil menipu korban hingga Rp100 juta. Dengan cara menawarkan lelang pekerjaan proyek pembangunan asrama haji di Tangerang dari sumber anggaran APBN Kementerian Agama RI Tahun Anggaran 2022," ujar Kapolresta Serang Kota, Kombes Nugroho Arianto, Kamis (23/2/2023).

Nugroho mengatakan, kejadian bermula saat korban dan pelaku bertemu di Hotel Ledian, Sumur Pecung, pada Jumat (24/6/2022) lalu. Pelaku meyakinkan jika korban bisa memenangkan proyek tersebut asalkan menyerahkan sejumlah uang Rp100 juta. 

"Untuk meyakinkan korban, pelaku membawa temannya berinisial AR yang mengaku sebagai anggota pokja pada lelang pekerjaan tersebut. Pelaku meyakinkan jika perusahaannya PT Ganeko yang akan digunakan dalam proses lelang dengan sebelumnya dibuatkan kerjasama operasional," jelasnya.

Nugroho menjelaskan saat itu korban dijanjikan oleh pelaku mendapat komitmen fee 12 persen setelah kontrak. Namun, lanjutnya, semua yang dijanjikan pelaku kepada korban bohong. 

"Faktanya, perusahaan pelaku tidak menang lelang asrama haji Tanggerang," katanya.

Menurut Nugroho, setelah adanya informasi tersebut, pelaku bersama rekannya kabur. Komitmen fee yang akan disalurkan ke korban pun tidak ada.

"Bahkan sampai dengan saat ini uang milik korban tidak dikembalikan oleh pelaku. Sehingga dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp100 juta," kata dia.

Merasa ditipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Serang Kota. Berdasarkan laporan tersebut, Polresta Serang Kota meringkus pelaku di rumahnya di wilayah Kabupaten Serang.

Barang bukti yang berhasil disita, yakni satu lembar rekening koran Bank Panin atas nama EL dan satu lembar surat tanda terima uang dari EL sejumlah Rp100 juta untuk pembuatan SPH dan KSO proyek pembangunan asrama haji kepada AL. Lalu, satu lembar surat pernyataan akan dikembalikan uang yang dibuat oleh pelaku AL, pada 14 November 2022.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan. Hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Rekomendasi