ERA.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 3 penjara ke terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Akhmad Suhel saat sidang di PN Jaksel, Senin (27/2/2023).
Selain itu, majelis hakim menjatuhkan pidana denda ke mantan jenderal bintang satu Polri ini sebesar Rp20 juta.
"Dan pidana denda sebesar Rp20 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Akhmad Suhel.
Vonis terhadap eks Karopaminal Divpropam Polri ini sama besarnya dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada sidang Jumat (27/1) lalu, JPU menuntut Hendra Kurniawan dengan pidana tiga tahun penjara.
Selain itu, terdakwa ini juga dituntut pidana denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.