ERA.id - Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan vonis 3 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan.
Hakim banding PT DKI Jakarta menyatakan mantan anak buah Ferdy Sambo ini harus tetap berada di dalam tahanan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2023 Nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut," kata Hakim Nelson Pasaribu saat membacakan putusan banding Hendra, ketika sidang di PT DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2023).
Diketahui, pada putusan tingkat pertama, Hendra Kurniawan divonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan penjara oleh majelis hakim PN Jaksel.
Vonis terhadap eks Karopaminal Divpropam Polri ini sama besarnya dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Untuk Ferdy Sambo sendiri divonis hukuman mati di kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Polri ini mengajukan banding atas putusan hakim PN Jaksel. PT DKI Jakarta pun memutuskan menguatkan putusan vonis hukuman mati yang dijatuhkan PN Jaksel kepada Ferdy Sambo.