Soal Putusan PN Jakarta Pusat, Megawati Meradang: Upaya Penundaan Pemilu Inkonstitusional

| 03 Mar 2023 15:40
Soal Putusan PN Jakarta Pusat, Megawati Meradang: Upaya Penundaan Pemilu Inkonstitusional
Megawati (Dok. PDIP)

ERA.id - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri meradang atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Diketahui, dalam salah satu poin putusan PN Jakarta Pusat disebutkan, menerima gugatan Partai PRIMA seluruhnya dan meminta KPU RI tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.

Megawati mengingatkan, dalam berpolitik harus menjunjung tinggi konstitusi dan undang-undang. Hal itu disampaikan melalui Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

"Ibu Megawati mengingatkan bahwa berpolitik itu harus menjunjung tinggi tata negara dan tata pemerintahan yang baik berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Sekiranya ada persoalan terkait dengan undang-undang terhadap konstitusi ya ke MK, dan terkait sengketa Pemilu harus berpedoman UU Pemilu," kata Hasto, dikutip Jumat (3/3/2023).

Megawati, kata Hasto, juga menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review terhadap perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu harus menjadi rujukan.

“Atas dasar putusan MK tersebut maka berbagai upaya penundaan Pemilu adalah inkonstitusional. PDI Perjuangan sikapnya sangat kokoh, taat konstitusi, dan mendukung KPU agar Pemilu berjalan tepat waktu," katanya.

Presiden kelima RI itu juga memerintahkan supaya KPU tetap melanjutkan proses tahapan Pemilu 2024.

"Karena itulah ibu Megawati menegaskan agar KPU tetap melanjutkan seluruh tahapan Pemilu," kata Hasto.

Atas arahan Megawati itu, PDIP menolak tegas penundaan pemilu dalam segala bentuk dan perpanjangan masa jabatan presiden.

"Jadi sesuai arahan Ibu Ketua Umum, maka PDI Perjuangan demi menjaga konstitusi dan mekanisme demokrasi secara periodik melalui Pemilu lima tahunan, menolak segala bentuk penundaan Pemilu atau perpanjangan masa jabatan," tegas Hasto.

Rekomendasi