DPR RI Tunggu Pemerintah Kirimkan Surpres RUU Perampasan Aset, Mahfud MD: Kita Ajukan Secepatnya

| 11 Mar 2023 09:56
DPR RI Tunggu Pemerintah Kirimkan Surpres RUU Perampasan Aset, Mahfud MD: Kita Ajukan Secepatnya
Mahfud MD (Dok. Istimewa)

ERA.id - Pemerintah sudah rampung melakukan haromonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. DPR RI berharap naskah akademik dan draf rancangan perundang-undangan itu segera dikirim ke parlemen.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan, pemerintah akan segera mengirimkan surat presiden (surpres) RUU Perampasan Aset ke DPR RI.

"Oke, kita ajukan secepatnya," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (11/3/2023).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi beraharap, DPR RI konsisten menunggu surpres RUU Perampasan Aset. Namun dia tak menrinci kapan surpres akan dikirim ke parlemen.

"Saya sudah dengar (permohonan surpres), DPR mudah-mudahan konsisten nunggu surpres dari presiden untuk mengajukan perubahan. Kita ajukan," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, proses harominisasi RUU Perampasan Aset sudah selesai dilakukan baik oleh kementeriannya maupun kementerian lainnya.

Dia berharap draf RUU Perampasan Aset bisa segera dikirim ke DPR RI untuk dilakukan pembahasan dan disahkan menjadi undang-undang.

"Mudah-mudahan, dalam tahun ini bisa kita kirimkan ke DPR," kata Yasonna, Rabu (8/3).

Sementara Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengatakan, RUU Perampasan Aset sangat dibutukan. Oleh karena itu, parlemen berharap surpres terkait perundang-undangan tersebut segera dikirimkan kepada pihaknya.

Diketahui, RUU Perampasan Aset merupakan usulan pemerintah dan masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

"Kami di DPR RI menunggu kesiapan pemerintah. Kami tahu RUU ini sangat dibutuhkan, kami pasti akan bahas segera setelah ada surpres dan penunjukan wakil pemerintah diterima DPR," kata Didik

Dia bilang, pembahasan RUU Perampasa Aset baru bisa dilakukan apabila pemerintah sudah mengirimkan surat beserta naskah akademik dan draf dari calon udang-undang itu.

"Setelah diterima DPR, maka proses pembahasan baru bisa dilakukan," kata legislator Fraksi Demokrat itu.

Rekomendasi