ERA.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan, penyelenggaraan pemilihan umum pada 2024 tetap dilaksanakan. Meskipun saat ini ada keputusan penundaan Pemilu yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
"Penegasan dari kami, sikap KPU terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, kami berkomitmen dan punya sikap bahwa pemilu tetap berjalan," ujar Ketua KPU, Hasyim Asy'ari dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI beserta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Lebih lanjut, dia menyampaikan sampai dengan saat ini KPU RI dan seluruh jajaran KPU di tingkat provinsi serta kabupaten/kota tetap menyelenggarakan beragam tahapan Pemilu 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Hasyim lalu memaparkan sejumlah tahapan Pemilu 2024 yang telah selenggarakan KPU RI sejak awal tahun 2023.
Di antaranya, pada 9 Februari 2023, KPU telah menetapkan Peraturan KPU tentang Daerah Pemilihan (Dapil) Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, serta DPRD kabupaten/kota.
"Yang kedua, untuk kegiatan penyerahan dukungan bakal calon DPD, verifikasi, sampai dengan saat ini adalah untuk perbaikan penyerahan dukungan bakal calon DPD. Nanti selanjutnya, akan diverifikasi faktual terhadap hasil perbaikan," ujarnya.
Berikutnya, ia juga menyampaikan bahwa KPU di tahun 2023 ini melakukan seleksi anggota KPU provinsi serta kabupaten/kota untuk menggantikan anggota yang masa jabatannya habis pada Mei 2023.
Di samping itu, KPU pun telah selesai melaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih Pemilu 2024 yang dilaksanakan mulai dari 12 Februari hingga 14 Maret 2023.
"Pada hari Selasa kemarin adalah hari terakhir coklit. Hasil coklit dijadikan bahan untuk menyusun daftar pemilih sementara. KPU sekarang juga sedang menyiapkan draf PKPU tentang logistik pemilu atau perlengkapan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dan PKPU tentang pencalonan anggota DPR, DPRD, DPD, yang nanti kami akan ajukan permohonan untuk RDP dengan Komisi II," ujar Hasyim.
Dengan demikian, ia menekankan rangkaian kegiatan tahapan Pemilu 2024 tetap dilaksanakan oleh KPU.
"Intinya, rangkaian-rangkaian kegiatan dalam tahapan Pemilu 2024 tetap dilaksanakan oleh KPU," kata dia.