KemenKop UKM Ungkap Modus Impor Pakaian Bekas, Diselundupkan hingga Diselipkan di Pakaian Baru

| 16 Mar 2023 16:13
KemenKop UKM Ungkap Modus Impor Pakaian Bekas, Diselundupkan hingga Diselipkan di Pakaian Baru
Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba (kiri) (ANTARA/Sinta Ambarwati)

ERA.id - Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba mengungkapkan, modus impor produk pakaian bekas dilakukan dengan cara mengecoh petugas.

"Ada yang under declared barang yang dikirim itu adalah barang-barang baru kemudian diselipin barang barang bekas pada proses impornya," ujar Hanung dalam konferensi pers yang digelar di kantor KemenKop UKM di Jakarta dikutip dari Antara, Kamis (16/3/2023).

Selain itu, lanjut dia, ada juga importir yang sengaja tidak mengakui barang bekas pada proses impor dan ada juga oknum yang menggunakan modus penyelundupan.

Akhirnya, dari kegiatan tersebut terdapat beberapa barang yang justru tak dapat digunakan alias menjadi sampah di dalam negeri.

Untuk mengatasi barang bekas tersebut, seringkali pemerintah memusnahkannya dengan cara membakarnya. Namun demikian, upaya ini disebut Hanung membutuhkan biaya yang besar.

"Untuk bakar itu, biaya memusnahkan itu gede. Karena limbah itu treatment besar, ini yang jadi masalah lingkungan," ujar Hanung.

Untuk itu, lanjutnya, dibutuhkan dukungan dari semua pihak untuk berkomitmen memerangi ini.

"Saya pikir minta semua dukungan biar langkah-langkahnya gimana. Kita nggak mau negara ini jadi negara penampung limbah. Saya ingin ini bergerak satu bahwa ini merugikan Langkah ini harus sama sama," katanya.

Presiden RI Joko Widodo menyebutkan bahwa aktivitas impor pakaian bekas sangat mengganggu perkembangan industri dalam negeri.

"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari-dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri," kata Presiden Joko Widodo.

Pakaian bekas sendiri merupakan barang yang dilarang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Rekomendasi