ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk Ronald Worotikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK, menggantikan Brigjen Endar Priantoro yang diberhentikan dengan hormat.
"Pelaksana tugasnya Mas Ronald Worotikan dari Koorsup, Koordinasi dan Supervisi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Ali menjelaskan Ronald menjabat sebagai Plt Direktur Penyelidikan KPK per 1 April 2023 kemarin. Untuk Endar diberhentikan dengan hormat dari jabatannya per 31 Maret 2023 lalu. Pemberhentian Endar ini berdasarkan rapat pimpinan (rapim) KPK.
"Namun memang berdasarkan keputusan dari rapim rapat pimpinan di KPK, memberhentikan dengan hormat Pak Direktur Lidik karena memang per 31 telah selesai masa tugasnya dan belum ada perpanjangan atau tidak ada perpanjangan, tidak ada permintaan perpanjangan kepada pihak Polri," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK mengakhiri masa jabatan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK dan mengembalikannya ke Polri. Endar dikembalikan karena masa tugasnya telah berakhir.
"KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 31 Maret 2023. Di mana masa tugas Bapak Endar P di KPK berakhir pada 31 Maret 2023," kata Sekjen KPK, Cahya H. Harefa dalam keterangannya hari ini.
Keputusan ini membuat status Endar tidak pasti. Sebab, Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho menyebut Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang penugasan Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Informasi sampai dengan saat ini, pimpinan Polri sudah membuat perpanjangan Direktur Penyelidikan Pak Endar ke KPK, mengingat hal itu merupakan bagian dari komitmen Polri untuk terus memperkuat dan mendukung pemberantasan korupsi di KPK," kata Shandi.