ERA.id - Brigjen Endar Priantoro melaporkan Sekjen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Cahya Hardianto Harefa dan Kepala Biro SDM KPK, Zuraida Retno Pamungkas ke Polda Metro Jaya, Selasa (11/3) kemarin.
Endar melayangkan laporan ini karena dicopot sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 April 2023. Cahya dan Zuraida dilaporkan karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan melanggar Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 421 KUHP.
"Jadi kami menilai Sekjen dan Karo SDM ini menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negeri sipil yang berwenang, tidak mendasarkan pada peraturan," kata pengacara Brigjen Endar, Rakhmat Mulyana kepada wartawan dikutip Rabu (12/4/2023).
Rakhmat menjelaskan pencopotan Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK bertentangan dengan surat Kapolri tentang perpanjangan masa penugasan Brigjen Endar di lingkungan Lembaga anti korupsi. Selain itu, juga karena tak ada penjelasan di balik pencopotan Endar Priantoro.
"Yang menjadi masalah bahwa Dalam SK pemberhentian tersebut di poin menimbang tidak disebutkan alasan-alasan kenapa kemudian pak Endar dikembalikan ke kepolisian," tutur Rakhmat.
Terkait mengapa Ketua KPK, Firli Bahuri tidak dilaporkan, dikarenakan dalam surat keputusan pemberhentian Endar ditandatangani Cahya dan diserahkan oleh Karo SDM. Menurutnya, laporannya ini akan berkembang karena semua pihak akan diklarifikasi.
Firli bisa saja dilaporkan jika ternyata diduga terlibat dalam proses pemberhentian Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Diketahui, Brigjen Endar Priantoro merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekjen KPK tertanggal 31 Maret 2023. Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.
Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK. Kapolri dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.