Polri Akan Komunikasi dengan KPK soal Brigjen Endar Priantoro yang Dicopot Sebagai Direktur Penyelidikan

| 03 Apr 2023 17:43
Polri Akan Komunikasi dengan KPK soal Brigjen Endar Priantoro yang Dicopot Sebagai Direktur Penyelidikan
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (Antara)

ERA.id - Mabes Polri menyebut akan berkomunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penugasan Brigjen Endar Priantoro di lingkungan KPK.

"Terkait pertanyaan teman-teman, jadi kita akan komunikasikan kembali ya. Yang jelas saat ini Brigjen EP ada di KPK," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di Divisi Humas Polri, Senin (3/4/2023).

Ramadhan membantah bila ada penolakan atau pencopotan terhadap Endar Priantoro. Jenderal bintang satu Polri ini menyebut surat KPK terkait pemberhentian dengan hormat Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK tertanggal 31 Maret 2023, dibuat berdasarkan Surat Perintah (Sprin) Endar tertanggal 12 April 2022.

Sedangkan surat Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo tertanggal 29 Maret 2023 adalah jawaban atas usulan KPK untuk pembinaan karier Endar Priantoro dan Karyoto yang sebelumnya menjabat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.

"Nanti kita komunikasikan dan koordinasikan (ke KPK). Jadi saya menjelaskan antara surat (Kapolri) ini dengan surat (KPK) ini. Apalagi ada kata-kata pemberhentian walaupun dengan hormat. Jadi bukan diberhentikan, masa tugas berakhir," ucap Ramadhan.

Sebelumnya, KPK menunjuk Ronald Worotikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK, menggantikan Brigjen Endar Priantoro yang diberhentikan dengan hormat.

"Pelaksana tugasnya Mas Ronald Worotikan dari Koorsup, Koordinasi dan Supervisi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.

Ali menjelaskan Ronald menjabat sebagai Plt Direktur Penyelidikan KPK per 1 April 2023 kemarin. Untuk Endar diberhentikan dengan hormat dari jabatannya per 31 Maret 2023 lalu. Pemberhentian Endar ini berdasarkan rapat pimpinan (rapim) KPK.

"Namun memang berdasarkan keputusan dari rapim rapat pimpinan di KPK, memberhentikan dengan hormat Pak Direktur Lidik karena memang per 31 telah selesai masa tugasnya dan belum ada perpanjangan atau tidak ada perpanjangan, tidak ada permintaan perpanjangan kepada pihak Polri," ungkapnya.

Rekomendasi