Kronologi Rafael Alun Diduga Terima Gratifikasi Pajak USD90 Ribu

| 03 Apr 2023 21:25
Kronologi Rafael Alun Diduga Terima Gratifikasi Pajak USD90 Ribu
Ketua KPK, Firli Bahuri saat mengumumkan penahanan tersangka Rafael Alun Trisambodo. (Sachril/ERA.id)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT) menerima gratifikasi terkait perpajakan sebesar USD90.000 atau sekitar Rp1,34 miliar. 

"Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran dana atau uang gratifikasi yang diterima saudara tersangka RAT [Rafael Alun Trisambodo] sejumlah sekitar USD90.000, yang penerimaannya melalui PT AME (Artha Mega Ekadhana) yang saat ini pendalaman dan penelusuran terus dilakukan," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Firli menjelaskan kasus ini berawal ketika Rafael diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada 2005 lalu. Dengan jabatan itu, Rafael mempunyai wewenang untuk melakukan penelitian dan memeriksa temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Lalu pada tahun 2011, Rafael diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I. 

"Dengan jabatannya tersebut diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," ucap Firli.

Rafael diduga memiliki beberapa usaha, salah satu di antaranya adalah PT AME yang bergerak di bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Firli menerangkan beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

"Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME," ucap Firli.

KPK pun mendalami kasus ini dan menggeledah rumah Rafael. Dari penggeledahan ini, penyidik menemukan puluhan tas mewah dari berbagai merek, sejumlah perhiasan, dan dompet.

Penyidik juga menemukan uang yang disimpan dalam safe deposit box dengan total sekira Rp32,2 miliar dalam bentuk mata uang euro, dollar Amerika, Singapura, dan Indonesia.

Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Nomor 31 Tahun 1999 tentang UU Tipikor.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka RAT dilakukan penahanan selama 20 hari pertama. Terhitung mulai tanggal 3 April 2023-22 April 2023," jelas Firli.

Rekomendasi