KY Akan Pantau Jalannya Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo dkk Pada 12 April

| 10 Apr 2023 09:02
KY Akan Pantau Jalannya Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo dkk Pada 12 April
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Antara)

ERA.id - Komisi Yudisial (KY) akan memantau jalannya sidang pembacaan putusan banding yang diajukan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR).

Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan membacakan putusan banding Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya pada Rabu (12/4/2023) depan.

"KY memberikan perhatian terhadap jalannya pemeriksaan perkara ini. Tentu dengan cara-cara tertentu. KY bekerja dalam koridor menjaga kemandirian hakim," kata Juru Bicara KY, Miko Ginting kepada wartawan, Senin (10/4/2023).

Ginting menambahkan, KY memantau perkara pembunuhan berencana Brigadir J sejak dari pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama. Dia pun menerangkan sidang banding Ferdy Sambo ini terbuka untuk umum. 

"Namun, supaya diketahui publik, untuk tingkat banding sekalipun persidangan pada asasnya terbuka untuk umum, tetapi tidak dihadiri oleh para pihak maupun masyarakat luas secara langsung sebagaimana layaknya di pengadilan tingkat pertama," ujarnya.

Diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mantan Kadiv Propam Polri ini divonis hukuman mati. Untuk Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.

Rekomendasi