Daftar Hakim dalam Sidang Putusan Banding Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

| 12 Apr 2023 14:30
Daftar Hakim dalam Sidang Putusan Banding Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Daftar hakim dalam sidang putusan banding sambo (antara)

ERA.id - Pada tanggal 12 April 2023 digelar sidang putusan banding Ferdy Sambo yang diadakan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta untuk umum. Penasaran dengan daftar hakim dalam sidang putusan banding Sambo?

Masyarakat berharap agar sidang putusan tersebut tidak mengurangi hukuman, tidak terkecuali Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Semua putusan dan harapan tersebut tentunya dapat didukung oleh hakim yang memimpin jalannya sidang.

Daftar Hakim dalam Sidang Putusan Banding Sambo

Dilansir dari Metrotvnews, terdapat  lima hakim utama yang ditunjuk menangani perkara banding para terdakwa tersebut (Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf). Berikut nama-namanya:

Ketua majelis:

●        Singgih Budi Prakoso

Hakim Anggota:

●        Ewit Soetriadi

●        Mulyanto

●        Abdul Fattah

●        Tony Pribadi

Harapan Keluarga Brigadir J

Keluarga Brigadir J berharap agar majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tidak mengurangi hukuman pidana para terdakwa kasus pembunuhan berencana tersebut.

"Putusan Banding PT nanti pun, kami berharap akan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan, artinya vonis hukumannya sama dengan Putusan PN Jakarta Selatan. Jangan sampai ada pengurangan jumlah hukuman," kata pengacara keluarga Yosua, Johanes Raharjo saat dihubungi, Selasa (11/4/2023).

Meskipun demikian, jika hakim banding memberi putusan hukuman yang lebih tinggi untuk terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka RR, keluarga Yosua menganggap hal itu sangat bagus dan adil.

"Namun demikian, dari pihak keluarga selalu mempercayakan dam menyerahkan pada majelis hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara aquo, karena hakim sebagai wakil Tuhan," imbuhnya.

Perlu diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mantan Kadiv Propam Polri ini divonis hukuman mati, kemudian Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Sementara itu Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.

Sidang Tidak Dihadiri Keluarga Brigadir J

Berdasarkan laporan terbaru yang diterima tim Era, keluarga Brigadir J tidak menghadiri persidangan guna mendengar putusan banding para terdakwa.

Meskipun demikian kedatangan keluarga Yosua diwakili pengacaranya, Johanes Raharjo.

Sidang Tidak Dihadiri Keluarga Brigadir J (antara)

"Berhalangan (hadir) karena mereka sedang mempersiapkan pernikahan kakak almarhum Brigadir Yosua," kata pengacara keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak saat dihubungi, Rabu (12/4/2023).

Perlu diketahui, sidang putusan banding Ferdy Sambo sudah dimulai pada 12 April 2023.

Adapun Ketua Majelis Hakim Banding yang menangani banding mantan Kadiv Propam Polri ini ialah Singgih Budi Prakoso, dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Tidak hanya keluarga, penasihat hukum Ferdy Sambo juga tak terlihat di PT DKI Jakarta. Diketahui, pada putusan tingkat pertama, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Mantan Jenderal bintang dua Polri ini dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain daftar hakim dalam sidang putusan banding sambo, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman

Rekomendasi