ERA.id - Ketua Komite Koordinator Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) Mahfud MD menegaskan, tidak ada perbedaan data terkait transaksi mencurigakan Rp349 triliun yang disampaikannya dengan yang disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Hal itu disampaikan dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
"Terhadap rekapitulasi data LHA/LHP atas transaksi keuangan mencurigakan dengan nilai agregat lebih dari Rp349 triliun, antara yang disampaikan oleh Komite TPPU dengan data yang disampaikan oleh Kemenkeu tidak terdapat perbedaan," kata Mahfud.
Dia menjelaskan, data yang disampaikan baik oleh dirinya maupun Sri Mulyani berasal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari PPATK.
"Dikarenakan memang berasal dari sumber yang sama, yaitu LHA-LHP yang dikirimkan oleh PPATK," katanya.
Senada, Sri Mulyani juga menegaskan tidak pernah ada perbedaan data terkait jumlah transaksi mencurigakan Rp349 triliun menyangkut kementeriannya dengan data yang disampaikan Mahfud ke Komisi III DPR RI pada 29 Maret 2023 lalu.
"Tadi telah ditegaskan oleh Pak Menko, tidak ada perbedaan data antara Menko Polhukam dengan Menteri Keuangan terkait transaksi agregat sebesat Rp349 triliun," katanya.
Sri Mulyani menjelaskan, transaksi agregat Rp349 triliun yang dimaksud itu terdiri dari debit, kredi, maupun transaksi keluar masuk yang kemudian seluruhnya dijumlahkan.
"Ada transaksi yang bersifat debit, kredit, keluar masuk yang mungkin kalau di dalam proses yang untuk melihat akuntansinya bisa disebut double triple counting, tp ini semuanya dijumlahkan menjadi Rp349 triliun.
"Sumber dari data ini adalah dari PPATK," imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI mengagendakan kembali rapat dengan Komite TPPU untuk membahas transaksi mencurigakan Rp349 triliun lantaran dinilai ada perbedaan data yang disampaikan Mahfud MD dengan Sri Mulyani.
Dalam rapat Komite TPPU dengan Komisi III DPR RI pada 29 Maret 2023, Mahfud MD
sempat menyebut pemaparan Sri Mulyani di Komisi XI DPR RI beberapa waktu lalu tak sesuai fakta.
Penyebabnya, ada surat dan data dari PPATK yang tidak disampaikan oleh pegawai Kemenkeu kepada Sri Mulyani.
"Keterngan (Sri Mulyani) yang terakhir pun di Komisi XI itu jauh dari fakta. Bukan dia nipu, dia diberi data itu. Data pajak, padahal ini data bea cukai," katanya.
Sejumlah kekeliruan yang dikoreksi Mahfud antara lain, soal pernyataan Sri Mulyani yang menyebut transaksi mencurigakan yang murni menyangkut pegawai Kemenkeu hanya Rp3,3 triliun.
Menurut Mahfud, data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) yang benar yaitu Rp35 triliun.
"Data agregat transaksi keuangan yang Rp349 triliun itu dibagi tiga kelompok," ucapnya.
"Pertama, transaksi keuangan mencurigakan di pegawai Kementerian Keuangan, kemarin ibu Sri Mulyani di Komisi XI hanya Rp3 triliun, yang benar Rp35 triliun, ya," papar Mahfud.
Kemudian, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu total yang sebenarnya yaitu sekitar Rp53 triliun.
Sementara transaksi keuangan mencurigakan terkait dengan kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh datanta itu sebesar Rp261 triliun.
"Sehingga jumlahnya sebesar Rp349 triliun fix," tegas Mahfud.