ERA.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan beda Komite Tindak Pidana Pnecucian Uang (TPPU) dengan Satuan Tugas (Satgas) Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun.
Hal ini menanggapi sejumlah penolakan dari anggota Komisi III DPR RI atas idenya membentuk satgas untuk mengusut kasus tersebut.
"Beda, beda (Komite TPPU dengan Satgas Transaksi Mencurigakan Rp349 triliun)," kata Mahfud di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Dia menjelaskan, Komite TPPU dibentuk untuk mengusut dugaan TPPU di seluruh institusi kementerian dan lembaga pemerintah.
Sementara satgas hanya menyangkut bea cukai dan pajak terkait transaksi mencurigakan bernilai ratusan triliun rupiah.
"Kalau Komite (TPPU) itu semuanya, tindak pencucian uang di semua institusi. Sedangkan ini (Satgas) hanya menyangkut bea dan cukai, dan pajak," ucapnya.
Selain itu, Komite TPPU bersifat permanen, sementara satgas hanya sementara.
"Kalau satgas itu kasuistis seperti ad hoc, penjelasan kasus ini, kasus ini, itu satgas tidak permanen," kata Mahfud.
Sebelumnya, dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, sejumlah anggota dewan menolak ide Komite TPPU membentuk satgas transaksi mencurigakan Rp349 triliun. Alasannya, anggota satgas tak jauh berbeda dengan anggota Komite TPPU.
Selain itu, anggota satgas merupakan pihak yang sedang disorot dalam kasus tersebut. Sehingga dikhawatirkan tidak berjalan dengan baik.