ERA.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, satuan tugas (Satgas) untuk mengusut transaksi mencurigakan Rp349 triliun akan dibentuk dalam waktu dekat.
"Nantilah, sebentar lagi (satgas terbentuk)," ujar Mahfud di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Dia mengklaim, pembentukan satgas itu sudah mendapat lampu hijau dari DPR RI. Sehingga pembentukannya pun akan dilakukan sesegera mungkin. Terlebih pekan depan sudah memasuki Hari Raya Idulfitri 2023.
"Sudah disetujui DPR, nanti satgasnya tidak lama lagi lah. Ini kan minggu depan sudah mulai libur Lebaran," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) berencana membentuk Satgas Supervisi untuk mengusut transaksi mencurigakan Rp349 triliun.
Satgas tersebut merupakan tim gabungan yang nantinya akan diisi oleh PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam.
Sejumlah anggota Komisi III DPR RI menolak ide Komite TPPU membentuk satgas. Alasannya karena anggota satgas sama seperti susunan kepengrusan Komite TPPU, selain itu beberapa anggotanya merupakan instansi yang berkaitan dengan kasus transaksi mencurigakan bernilai ratusan triliun rupiah.
Namun, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto bersikap sebaliknya. Dia mendukung penuh pembentukan hak angket.
Dia juga mengatasnamakan Komisi III DPR RI, memberi kepercayaan kepada Komite TPPU membentuk satgas untuk mengusut kasus transaksi mencurigakan tersebut.
"Komisi III mendukung penuh poin 6 untuk dibuatkan satgas dan karena kita di sini, Komisi III, dan setiap periode rapat, kita yang setahun 5 kali ini kita selalu minta Satgas bersama PPATK melaporkan progresnya sampai 300 laporannya selesai. Cocok to? Tuntas. Kita tuntaskan itu. Jadi satgas itu monggo silakan Pak Komite membentuk, dan itu akan melaporkan ke Komisi III setiap kali rapat di setiap masa sidang rapat," ujarnya dalam rapat dengan Komite TPPU.