ERA.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) kini bisa melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, baik secara waktu maupun tempat bekerja.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintahan dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Perpres ini diteken Presiden Jokowi pada 12 April 2023.
"Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel," bunyi Pasal 8 ayat 1 Perpres ASN, dikutip pada Jumat (14/4/2023).
Pada ayat 2 ditegaskan, bahwa pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel itu meliputi lokasi dan atau fleksibel secara waktu.
"Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)."
Dalam pelaksanaannya, jam dan lokasi kerja yang fleksibel itu akan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel, termasuk kriteria jenis pekerjaan, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.
Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, disebutkan bahwa Perpres ASN ini diterbitkan untuk meningkatkan produktivitas kerja pegawai ASN dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja pegawai ASN serta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.