Kemensos Pastikan Hak-hak 15 Santriwati Korban Rudapaksa di Kabupaten Batang Terpenuhi

| 29 Apr 2023 22:16
Kemensos Pastikan Hak-hak 15 Santriwati Korban Rudapaksa di Kabupaten Batang Terpenuhi
Kemensos memberikan bantuan terhadap santri yang menjadi korban rudapaksa pimpinan pondok pesantren di Batang. (Kemensos)

ERA.id - Kasus rudapaksa terhadap 15 santriwati salah satu pondok pesantren di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mendapatkan perhatian serius Kementerian Sosial. Atas arahan Menteri Sosial Tri Rismaharini, jajaran Kemensos melakukan respon cepat.

Atas arahan Mensos, Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak dan Sentra Terpadu Kartini di Temanggung melakukan asesmen komprehensif kepada para korban. Tim Kemensos juga melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait, seperti pemerintah daerah, penegak hukum hingga tim kesehatan.

Koordinasi ini dilakukan untuk memberikan hak-hak korban, yaitu perlindungan dan keadilan secara hukum, kesehatan baik fisik maupun psikis hingga keberlanjutan pendidikannya.

"Kemensos juga melakukan penanganan psikologis secara intens berupa trauma healing, dinamika kelompok, konseling dan hipnoterapi untuk membantu mengeluarkan emosi negatif, stabilisasi emosi dan penguatan kondisi psikologis korban. Korban juga diberi edukasi cara menghindari kekerasan agar tidak terulang," kata Kepala Sentra Terpadu Kartini di Temanggung Iyan Kusmadiana (29/04).

Tidak hanya fokus pada penanganan korban, Kemensos juga memberikan perhatian pada keluarga korban. Dukungan penguatan psikososial diberikan kepada keluarga korban berupa konseling dan edukasi pengasuhan anak kedepan.

Kemensos juga menyalurkan bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) kepada para korban untuk pemenuhan hidup layak. Bantuan berupa sembako (beras, telur, minyak, sarden), nutrisi (susu, vitamin, biskuit, madu, kacang hijau, gula merah), perlengkapan kebersihan, perlengkapan sekolah (buku tulis, pulpen, buku gambar, pensil warna, tas, sepatu), pakaian dan buku catatan diri. Total bantuan ini senilai Rp16.813.500.

Bagi 2 korban usia dewasa, Kemensos melakukan asesmen kewirausahaan untuk menyiapkan mereka mengikuti pelatihan vokasional menjahit di Sentra Terpadu Kartini. Ke depan, mereka akan diberikan bantuan satu set alat jahit untuk mengembangkan usaha tersebut.

Kemensos bersama pemerintah daerah, pendamping dan pihak-pihak terkait terus memonitor kondisi psikologis korban, memastikan korban tetap melanjutkan pendidikan, memonitor proses hukum dan mendorong pemberdayaan bagi korban usia dewasa.

Kasus rudapaksa ini terkuak setelah 5 santri melaporkan perbuatan keji pemilik sekaligus pengajar pondok pesantren ke pihak kepolisian pada 2 April 2023.

Rekomendasi