ERA.id - Tersangka dugaan kasus ujaran kebencian Andi Pangerang Hasanuddin, sempat meminta dilindungi polisi saat dirinya ditangkap di Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/4).
"Memang yang bersangkutan posisinya minta perlindungan saat itu. Mungkin (tersangka) merasa ketakutan karena dia tidak sadar ucapan yang disampaikan dalam kata-kata itu akhirnya membangkitkan amarah warga Muhammadiyah," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Adi Vivid A. Bachtiar, Senin kemarin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Vivid menjelaskan tersangka AP Hasanuddin melontarkan komentar bermuatan ujaran kebencian itu karena dia lelah dengan perdebatan di media sosial soal penetapan Idul Fitri 1444 H.
"Nah, yang bersangkutan menyatakan pada saat menyampaikan hal tersebut, tercapailah titik lelahnya dia; karena dia emosi, karena diskusi enggak selesai-selesai, akhirnya emosi dan terucaplah kata-kata tersebut," kata Vivid.
Tersangka AP Hasanuddin menuliskan komentar di akun Facebook Thomas Djamaluddin pada 21 April 2023, sekitar pukul 15.30 WIB, dari wilayah Jombang, Jawa Timur.
Peneliti BRIN berusia 30 tahun itu pun mengaku sedang seorang diri dan sedang tidak dalam pengaruh obat-obatan terlarang maupun alkohol saat menulis komentarnya yang menyinggung suku, agama, rasa, dan antargolongan (SARA).
"Jadi, motivasinya, dia sudah kesal mengikuti diskusi tersebut. Sampai akhirnya titik lelah dan dia emosi. Jadi, itu motivasinya," jelas Vivid.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap AP Hasanuddin di wilayah Jombang, Jawa Timur, Minggu, pukul 12.00 WIB. Peneliti astronomi BRIN itu pun langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, dia disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
AP Hasanuddin juga disangkakan dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.