Polri: Ada Percakapan soal Lebaran yang Dihapus, Kemungkinan Ada Tersangka Selain AP Hasanuddin

| 01 May 2023 13:15
Polri: Ada Percakapan soal Lebaran yang Dihapus, Kemungkinan Ada Tersangka Selain AP Hasanuddin
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023). (Sachril Agustin/ ERA)

ERA.id - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang (AP) Hasanuddin ditetapkan menjadi tersangka usai menyebut akan membunuh warga Muhammadiyah di media sosial.

Bareskrim Polri menyebut kemungkinan bakal ada tersangka baru di kasus tersebut. Sebab ada beberapa percakapan yang dihapus dalam diskusi penetapan hari raya Idul Fitri hingga AP Hasanuddin menyampaikan akan membunuh warga Muhammadiyah.

"Untuk sementara dari hasil penyelidikan yang kita lakukan tersangka hanya saudara AP ini saja. Tapi ini nanti tidak menutup kemungkinan apabila nanti dalam percakapan itu kita temukan lagi, karena memang ada beberapa percakapan yang sudah dihapus," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023).

Vivid meminta masyarakat untuk kembali melapor bila menemukan ada konten yang diduga mengandung unsur SARA atau ujaran kebencian di media sosial. Jenderal bintang satu Polri menyebut AP Hasanuddin tak melawan saat ditangkap Minggu (30/4) kemarin di kawasan Jombang, Jawa Timur.

Dia menerangkan AP Hasanuddin menyampaikan akan membunuh warga Muhammadiyah di media sosial karena emosi. Sebab dalam diskusi penetapan hari raya Idul Fitri yang dilakukan bersama peneliti BRIN lainnya, termasuk ke Thomas Djamaluddin, dilakukan berulang kali dan tak kunjung selesai.

"Nah yang bersangkutan menyatakan pada saat menyampaikan hal tersebut, tercapai titik lelah dia, kemudian dia emosi," ucapnya.

Per hari ini, peneliti BRIN ini ditahan di rutan Bareskrim Polri. Dari penangkapan ini penyidik menyita satu handphone, satu akun email AP Hasanuddin, dan satu notebook dari tangan tersangka.

AP Hasanuddin dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia juga disangkakan Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE. Peneliti BRIN ini terancam enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Rekomendasi