Wamenkumham Bantah Isu Anak Menteri Terlibat Monopoli di Dalam Lapas: Informasi Menyesatkan!

| 02 May 2023 11:45
Wamenkumham Bantah Isu Anak Menteri Terlibat Monopoli di Dalam Lapas: Informasi Menyesatkan!
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Antara)

ERA.id - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarif Hiariej atau Eddy Hiariej membantah isu terkait ada sosok anak menteri yang terlibat bisnis dan monopoli di dalam lapas.

"Yang ingin saya katakan itu informasi yang menyesatkan," ujar Eddy di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (2/5/2023) dikutip dari Antara.

Dugaan ini muncul usai aktor Tio Pakusadewo menyebut adanya bisnis dan monopoli di dalam penjara yang melibatkan anak menteri lewat potongan video yang telah diedit. Adapun dugaan yang menyeret Yamitema Laoly dan perusahaannya PT Natur Palas Indonesia disampaikan oleh pengguna Twitter @PartaiSocmed.

"Yang dimaksud Tio Pakusadewo pada bagian akhir video ini adalah Jeera Foundation dengan perusahaannya PT Natur Palas Indonesia yang memonopoli bisnis koperasi dan kantin di beberapa Lapas besar, di mana anak Yasonna Laoly jadi Chairman dan Co Founder," tulis @PartaiSocmed dalam akun Twitter resminya, seperti dikutip ANTARA.

Menurut Eddy, ada banyak yayasan yang mengelola di dalam lapas. Tidak hanya Yayasan Jeera saja, sambung dia, ada pula Yayasan Maharani, Yayasan Al Islah Barokah dan lainnya.

Ia mengaku Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terbuka untuk semua yayasan yang ingin melakukan kemitraan dalam bentuk kerja sama, pembinaan dengan warga binaan, seperti seni musik, seni lukis hingga kerajinan.

"Ketika akan bekerja sama ada prosedur-prosedur yang harus dilalui," kata dia.

Meski begitu, Eddy menilai pembinaan yang dilakukan oleh yayasan justru membantu warga binaan agar mereka dapat bermanfaat ketika kembali ke masyarakat. Untuk itu, ia menegaskan tidak ada monopoli yang dilakukan oleh Yayasan Jeera.

"Tidak hanya tiga yayasan itu saja yang saya sebutkan, tapi banyak yayasan yang melakukan kemitraan dan pembinaan di lapas itu," kata dia.

Di sisi lain, ia melihat informasi yang disebarkan melalui media sosial itu bersifat delik aduan. Sehingga, upaya yang dilakukan selanjutnya akan kembali ke subjek hukum masing-masing.

"Karena itu sifatnya adalah delik aduan tentu akan kembali ke subjek hukum masing-masing," ucapnya.

Rekomendasi