Bareskrim Polri Limpahkan Berkas dan Tersangka Bos KSP Indosurya ke Kejagung

| 12 May 2023 20:45
Bareskrim Polri Limpahkan Berkas dan Tersangka Bos KSP Indosurya ke Kejagung
Bareskrim Polri limpahkan berkas perkara dan tersangka Henry Surya Kasus korupsi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. (Antara)

ERA.id - Dittipideksus Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya (HS) ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (12/5/2023).

Pelimpahan tahap II ini dilakukan usai Kejagung menyatakan berkas perkara pendiri sekaligus pemilik KSP Indosurya ini sudah lengkap atau P21.

"Sore tadi penyidik sudah melaksanakan proses penyerahan tersangka atas nama HS beserta barang bukti ke Kejagung," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (12/05/2023).

Sebelumnya, Brigjen Whisnu menjelaskan Henry Surya ditetapkan lagi menjadi tersangka usai penyidik mengetahui jika yang bersangkutan membuat koperasi fiktif. Henry Surya membuat surat utang jangka menengah atau medium term notes (MTN) pada 2012 lalu. Namun saat itu, regulator menegur jika perusahaan Henry Surya tak boleh membuat MTN.

"Pada saat itu dilakukan peneguran oleh regulator bahwa perusahaan tidak boleh mengeluarkan MTN tersebut. Untuk itu saudara HS ini dengan niat jahatnya melakukan pembuatan yang seolah-olah membuat koperasi, koperasi Indosurya," kata Whisnu saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/3).

Penyidik pun menemukan bukti jika perusahaan yang dibuat Henry Surya, cacat hukum. Penelusuran pun dilakukan dan penyidik memeriksa 21 saksi. Ke-21 saksi itu adalah karyawan KSP Indosurya, pihak Kementerian Koperasi dan UMKM, ahli, dan notaris.

"Bahwa perbuatan saudara HS ini telah membuat seolah-olah koperasi itu adalah koperasi yang benar dan ternyata telah melakukan proses kegiatan tersebut, mengumpulkan dana masyarakat yang jumlahnya kurang lebih Rp106 triliun," ucapnya.

Rekomendasi