Henry Surya Jadi Tersangka Lagi karena Ketahuan Buat Koperasi Fiktif Indosurya

| 16 Mar 2023 17:56
Henry Surya Jadi Tersangka Lagi karena Ketahuan Buat Koperasi Fiktif Indosurya
Henry Surya (Rizky AP/VOI)

ERA.id - Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan pendiri sekaligus pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya ditetapkan lagi menjadi tersangka usai penyidik mengetahui jika yang bersangkutan membuat koperasi fiktif.

Whisnu menerangkan Henry Surya membuat surat utang jangka menengah atau medium term notes (MTN) pada 2012 lalu. Namun saat itu, regulator menegur jika perusahaan Henry Surya tak boleh membuat MTN.

"Pada saat itu dilakukan peneguran oleh regulator bahwa perusahaan tidak boleh mengeluarkan MTN tersebut. Untuk itu saudara HS ini dengan niat jahatnya melakukan pembuatan yang seolah-olah membuat koperasi, koperasi Indosurya," kata Whisnu saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/3/2023).

Penyidik pun menemukan bukti jika perusahaan yang dibuat Henry Surya, cacat hukum. Penelusuran pun dilakukan dan penyidik memeriksa 21 saksi. Ke-21 saksi itu adalah karyawan KSP Indosurya, pihak Kementerian Koperasi dan UMKM, ahli, dan notaris.

"Bahwa perbuatan saudara HS ini telah membuat seolah-olah koperasi itu adalah koperasi yang benar dan ternyata telah melakukan proses kegiatan tersebut, mengumpulkan dana masyarakat yang jumlahnya kurang lebih Rp106 triliun," ucapnya.

Henry Surya pun ditetapkan menjadi tersangka lagi usai tak lama bebas dari jeratan hukum. Bos Indosurya ini ditangkap pada Selasa (14/3) lalu.

Tersangka ini pun ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Atas perbuatannya, Henry Surya dijerat Pasal 263 KUHP, 266 KUHP, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

"Dan tersangka HS akan ditahan di Rutan Bareskrim 20 hari ke depan sejak tanggal 15 kemarin hingga bulan April 2023," ujar Whisnu.

Diketahui, Henry Surya dan Kepala Administrasi KSP Indosurya, June Indria belum lama bebas usai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis bebas keduanya dalam kasus penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya.

Kasus ini merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun. Menko Polhukam Mahfud MD pun menyebut pemerintah tak boleh kalah terkait vonis lepas dua petinggi KSP Indosurya. Mahfud meminta Polri untuk bergerak.

"Bareskrim, bagus, ayo. Kita sudah rapat koordinasi. Sita asetnya, buru orang-orangnya sampai kemana pun. Kita kuat-kuatan saja, cicil kasusnya dimunculkan satu persatu sesuai tempus delicti dan locus delicti masing-masing. Negara tak boleh kalah," kata Mahfud di akun Twitter-nya @mohmahfudmd, dilihat Kamis (2/2).

Rekomendasi