ERA.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima secara resmi berkas pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) untuk DPR RI pada Pemilu 2024 dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Totalnya, ada 580 bakal Caleg dari Partai Perindo tersebut.
Berkas tersebut diterima langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dari Ketua Umum (Ketum) Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo di Ruang Sidang Utama, Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu, (14/5/2023), sekira pukul 16.15 WIB.
"Pada hari ini, hari Minggu, 14 Mei 2023 yang merupakan hari terakhir pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, hadir Pimpinan Pusat Partai Perindo untuk mendaftarkan bakal calon DPR-nya," ujar Hasyim usai menerima berkas pendaftaran bakal calon legislatif DPR RI dari Partai Perindo itu.
Setelah menerima dan memeriksa berkas-berkas tersebut, KPU RI akan memberitahukan status kelengkapan berkas pendaftaran bakal calon legislatif untuk DPR RI dari Partai Perindo.
Apabila berkas tersebut dinyatakan tidak lengkap, KPU memberikan kesempatan pada Perindo untuk melakukan perbaikan sebelum batas waktu akhir pendaftaran bakal caleg DPR RI pada Minggu pukul 23.59 WIB.
Dalam kesempatan itu, Hary Tanoe didampingi oleh beberapa unsur pimpinan pusat Partai Perindo, seperti Ketua Harian Nasional DPP Partai Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi, Sekretaris Jenderal Ahmad Rofiq, dan Ketua Majelis Pertimbangan Partai Mahyudin.
Hary Tanoe lalu menyampaikan daftar bakal caleg DPR RI yang diajukan oleh Partai Perindo mewakili inklusivitas keanggotaan partai tersebut.
Ia mengatakan para bakal caleg DPR dari Perindo terdiri atas berbagai latar belakang, mulai dari ulama, purnawirawan TNI/Polri, akademisi, aktivis, hingga artis.
"Para bakal caleg ini betul-betul mewarnai inklusivitas keanggotaan dan kader partai karena terdiri atas beberapa unsur, mulai dari ulama, pensiunan TNI/Polri, akademisi, pengusaha, artis, bahkan ada pula dari aktivis dan tokoh milenial ikut bagian dari pemilu nanti," kata Hary Tanoe.
Hingga Minggu sore, sejak pendaftaran bakal caleg DPR RI dibuka pada Senin (1/5), terdapat 14 partai politik yang telah mendaftarkan bakal caleg DPR, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura, PDI Perjuangan (PDIP), Partai NasDem, dan Partai Ummat.
Kemudian Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kesatuan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrat, dan Partai Perindo.
Pendaftaran bakal caleg DPR RI untuk semua daerah pemilihan (dapil) akan dilakukan oleh pengurus pimpinan pusat partai politik dengan mengunjungi Kantor KPU Pusat di Jakarta.
Kemudian, untuk bakal caleg anggota DPRD provinsi didaftarkan oleh pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing. Lalu, bakal calon anggota DPRD kabupaten dan kota akan didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kabupaten dan kota di kantor KPU kabupaten dan kota masing-masing.
KPU melayani pendaftaran bakal caleg Pemilu 2024 dengan jam operasional pukul 08.00-16.00 waktu setempat untuk tanggal 1-13 Mei 2023 dan pukul 08.00-23.59 WIB di hari terakhir pendaftaran pada 14 Mei 2023. (Ant)