ERA.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah lengkap atau P21.
"Pada hari ini 24/5, Kejaksaan Tinggi telah menerbitkan P21 untuk perkara Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan," kata Wakajati DKI Jakarta, Agus Sahat saat konferensi pers di Kejati DKI, Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2023).
Usai berkas perkara lengkap, Polda Metro Jaya akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejati Jakarta Selatan.
Diketahui, selain Mario dan Shane, pelaku dari kasus penganiayaan ini ialah AG (15). Anak AG yang merupakan mantan kekasih Mario Dandy ini telah menjalani sidang dan divonis 3,5 tahun penjara.
AG pun mengajukan banding, namun ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Mantan kekasih Mario Dandy ini melakukan upaya hukum lainnya, yaitu kasasi.