ERA.id - Polda Metro Jaya akan melakukan pelimpahan tahap dua berkas perkara tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Jumat (26/5/2023).
Sebelum dibawa ke Kejari Jaksel, Mario mengaku menyesal karena telah menganiaya David.
"Iya saya sangat menyesal dan saya mohon maaf," kata Mario kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah lengkap atau P21.
"Pada hari ini 24/5, Kejaksaan Tinggi telah menerbitkan P21 untuk perkara Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan," kata Wakajati DKI Jakarta, Agus Sahat saat konferensi pers di Kejati DKI, Jakarta Selatan, Rabu (24/5).
Diketahui, selain Mario dan Shane, pelaku dari kasus penganiayaan ini ialah AG (15). Anak AG yang merupakan mantan kekasih Mario Dandy ini telah menjalani sidang dan divonis 3,5 tahun penjara.
AG pun mengajukan banding, namun ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Mantan kekasih Mario Dandy ini melakukan upaya hukum lainnya, yaitu kasasi.