ERA.id - Polda Sumatera Utara melimpahkan berkas perkara AKBP Achiruddin Hasibuan ke Kejaksaan Tinggi dalam perkara dugaan membiarkan anaknya, AH, melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa Ken Admiral.
"Berkas AH (AKBP Achiruddin) sudah masuk pada tanggal 22 Mei 2023," ucap Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Rabu (25/5/2023).
Ia mengatakan berkas AKBP Achiruddin dari Polda Sumut tersebut akan dipelajari oleh tim yang telah ditunjuk Kejati Sumut.
"Tim jaksa yang ditunjuk tengah mempelajari berkas tersebut. Apabila ada yang kurang maka akan diberi petunjuk baik formil dan materil," ujar.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu menambahkan bahwa AKBP Achiruddin disangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 55, Pasal 56 atau Pasal 304 KUHPidana.
"Sementara untuk berkas anaknya, AH, masih dalam penelitian oleh kejaksaan" ucapnya.
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka karena diduga membiarkan anaknya, AH, melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
"Hari ini juga ditetapkan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan) sebagai tersangka," ucap Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Medan, Selasa (2/5) malam.
Ia mengatakan bersangkutan telah melakukan pembiaran terhadap anaknya tersangka AH dalam melakukan penganiayaan, padahal dirinya berada di lokasi kejadian itu.
Selain itu, Polda Sumut memutuskan memecat AKBP Achiruddin Hasibuan melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dikarenakan terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang membiarkan tersangka AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral. (Ant)