Denny Indrayana Bantah Bocorkan Rahasia Negara Soal Putusan MK Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

| 30 May 2023 12:12
Denny Indrayana Bantah Bocorkan Rahasia Negara Soal Putusan MK Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Denny Indrayana. (Antara)

ERA.id - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana membantah telah membocorkan rahasia negara, lantaran menyampaikan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup.

"Saya bisa tegaskan, tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik," kata Denny dalam keterangannya, Selasa (30/5/2023).

Dia menegaskan, informasi yang diperolehnya bukan dari lingkungan MK. Lagipula, menurutnya tak ada salahnya apabila ada pemeriksaan di lingkungan MK.

"Silakan disimak dengan hati-hati, saya sudah secara cermat memilih frasa, “... mendapatkan informasi”, bukan“... mendapatkan bocoran”. Tidak ada pula putusan yang bocor, karena kita semua tahu, memang belum ada putusannya. Saya menulis,“ ... MK akan memutuskan”. Masih akan, belum diputuskan," paparnya.

Selain itu, dia juga meluruskan bahwa secara sadar tidak menggunakan frasa 'informasi A1' untuk merujuk sumber informasi. Melainkan menggunakan frasa informasi dari “Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya”.

"Meskipun informasi saya kredibel, saya justru berharap pada ujungnya putusan MK tidaklah mengembalikan sistem proporsional tertutup. Kita mendorong agar putusannya berubah ataupun berbeda," tegasnya.

Sebelumnya, Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi. Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ujarnya.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Belakangan, pengakuan itu menuai polemik. Sejumlah pihak menilai Denny tab membocorkan rahasia negara dan membuat spekulasi politik.

Rekomendasi