Hanya 58 Persen PDAM Berstatus Sehat, Wapres Akui Penyediaan Air Bersih Terkendala Keterbatasan Anggaran

| 06 Jun 2023 16:34
Hanya 58 Persen PDAM Berstatus Sehat, Wapres Akui Penyediaan Air Bersih Terkendala Keterbatasan Anggaran
Wakil Presiden Ma’ruf Amin memberikan sambutan pada acara Indonesia Water and Wastewater Expo and Forum 2023 di Jakarta, Selasa (6/6/2023). (ANTARA/HO-BPMI Setwapres)

ERA.id - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menginginkan seluruh perusahaan daerah air minum (PDAM) di Indonesia bisa menyediakan air minum sehat, air bersih yang aman dan memenuhi syarat untuk diminum.

"Pemerintah ingin perusahaan air minum di seluruh Indonesia, PDAM-PDAM itu, dapat menyediakan air bersih yang layak, yang sehat, dan ini saya kira yang menjadi target," katanya dalam acara "Indonesia Water and Wastewater Expo and Forum 2023" di Jakarta dikutip dari Antara, Selasa (6/6/2023).

Dia menyampaikan pentingnya penyediaan air minum sehat dan sarana sanitasi memadai dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat serta mencegah stunting pada anak.

Pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 menargetkan pada akhir 2024 layanan akses air minum layak mencakup 100 persen rumah tangga, termasuk di dalamnya 15 persen rumah tangga dengan akses air minum aman dan 30 persen rumah tangga dengan akses air minum perpipaan.

Menurut data pemerintah, pada 2022 layanan akses air minum layak mencakup 91 persen rumah tangga, termasuk 11,8 persen rumah tangga dengan akses air minum aman dan 20,69 persen rumah tangga dengan akses air minum perpipaan.

Pemerintah dalam RPJMN menargetkan 90 persen rumah tangga punya akses terhadap sanitasi layak dan angka kasus buang air besar di tempat terbuka turun menjadi nol persen pada akhir 2024.

Wakil Presiden menyampaikan bahwa upaya penyediaan fasilitas akses air bersih dan sanitasi layak selama ini antara lain terkendala keterbatasan anggaran.

Dana yang dibutuhkan untuk menyediakan fasilitas penyediaan air bersih dengan 10 juta sambungan rumah sebanyak Rp123,4 triliun, tetapi alokasi dana yang disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara hanya sebesar Rp21 triliun dan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah hanya Rp15,6 triliun.

"Oleh sebab itu, dibutuhkan inovasi pembiayaan dan perluasan cakupan kerja sama pembiayaan melalui partisipasi sektor swasta dalam skema Kerja Sama Pemerintah-Badan Usaha (KPBU)," kata Wakil Presiden.

"Pemerintah pusat dan daerah juga perlu mendorong munculnya inovasi pembiayaan yang menarik minat para pemangku kepentingan," ia menambahkan.

Menurut dia, proyek penyediaan air minum dengan skema source to tap bisa menjadi solusi masalah keberlanjutan proyek-proyek KPBU dalam penyediaan air minum.

Skema source to tap mencakup pengintegrasian pembangunan infrastruktur dari hulu hingga hilir serta pelibatan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait lain dalam proyek penyediaan air minum.

Selain itu, skema Indonesia Water Fund juga diterapkan dalam pendanaan proyek-proyek pembangunan fasilitas penyediaan air bersih di Indonesia.

Wakil Presiden mendorong sektor swasta mendukung upaya pemerintah menyediakan fasilitas akses air minum, yang sasarannya jelas, cakupan wilayahnya terukur, serta waktu pengembalian modalnya relatif cepat.

Selain itu, dia mendorong pemberian insentif bagi investor yang mendukung pembangunan fasilitas akses air bersih dan air minum.

Wakil Presiden juga mengemukakan pentingnya pembenahan tata kelola dan kelembagaan penyelenggaraan pelayanan air minum dalam aspek keuangan, pelayanan, operasional, dan sumber daya manusia.

Data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2021 menunjukkan hanya sekitar 58 persen dari total 388 PDAM di seluruh Indonesia yang berstatus "sehat", sisanya berstatus "kurang sehat" dan "sakit."

"PDAM yang belum berstatus sehat dapat belajar dari kisah sukses PDAM yang sudah berstatus sehat untuk kemudian dipraktikkan sesuai kondisi daerah masing-masing," kata Wakil Presiden.

Terakhir, Wakil Presiden berpesan kepada pemerintah daerah sebagai pihak yang menerima pendelegasian kewenangan dalam pengelolaan air minum untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif di daerah serta memperkuat komitmen menyediakan pelayanan penyediaan air minum terbaik bagi masyarakat.

Rekomendasi