ERA.id - Jubir Sandiaga Uno Bidang Politik Denny H. Suryo Prabowo menyambut baik nama Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno yang masuk dalam radar bakal cawapres yang mendampingi bakal capres PDI Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo.
“Pada dasarnya, kami menyambut baik karena semua sahabat, apalagi Mbak Puan Maharani juga sudah beberapa kali menyebut nama Bang Sandiaga Uno,” kata Denny, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta dikutip dari Antara, Kamis (8/6/2023).
Nama Sandiaga pertama kali disebut oleh Ketua DPP PDIP Puan Maharani sebagai salah satu nama yang masuk dalam radar bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Ganjar di konsolidasi internal dengan kader-kader PDIP di Sukabumi, Jawa Barat, pada pertengahan Mei lalu.
Kedua, Puan kembali menyebut nama Sandiaga ketika merinci sejumlah nama yang sedang dipertimbangkan sebagai pendamping Ganjar di sela-sela perhelatan Rakernas III PDIP, di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (6/6).
Dalam kesempatan tersebut, Puan juga menyampaikan pasangan yang diusung PDIP di Pilpres 2024, jika mendapatkan amanat rakyat terpilih sebagai presiden dan wakil presiden, harus meneruskan program-program pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Denny, Sandiaga sebagai salah satu menteri di Kabinet Indonesia Maju (KIM) tentunya sejalan dengan visi dan misi Jokowi sehingga ia dapat meneruskan program-program pemerintahan Presiden Jokowi.
“Bang Sandiaga selama ini selalu seiring dan sejalan dengan Presiden Jokowi,” ucap Sekjen Rumah SandiUno Indonesia (RSI) tersebut.
Denny juga mengatakan Sandiaga siap bekerja sama dengan siapa pun untuk kemajuan Indonesia.
“Semua pintu masih terbuka lebar. Perkembangan politik masih sangat cair. Mungkin saja, akan ada kejutan-kejutan dalam waktu-waktu ke depan,” ucap Denny.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.