ERA.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk menunda membacakan putusan banding terdakwa kasus narkoba, Irjen Teddy Minahasa dari Rabu (21/6/2023) menjadi Kamis (6/7/2023).
"Sidang pembacaan putusan yang sedianya diselenggarakan besok, hari Rabu tanggal 21 Juni 2023, oleh majelis hakim tingkat banding yang bersangkutan ditunda menjadi hari Kamis tanggal 6 Juli 2023," kata Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).
Pembacaan putusan banding Teddy Minahasa ditunda karena majelis hakim masih membutuhkan waktu untuk meneliti dan mempelajari berkas perkara pidana Teddy Minahasa.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan vonis penjara seumur hidup ke Teddy Minahasa atas perbuatannya dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat lima kilogram. Teddy Minahasa pun mengajukan banding atas putusan hakim PN Jakbar ini.
Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) ini juga telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Teddy Minahasa juga mengajukan banding atas putusan majelis hakim KKEP ini.