Korlantas Polri Tegaskan Syarat Pembuatan SIM Harus Ada Sertifikat Mengemudi Belum Diterapkan

| 22 Jun 2023 16:36
Korlantas Polri Tegaskan Syarat Pembuatan SIM Harus Ada Sertifikat Mengemudi Belum Diterapkan
Ilustrasi pembuatan tes lapangan pembuatan SIM. (Antara)

ERA.id - Korlantas Polri menegaskan kebijakan menyertakan sertifikat mengemudi dari sekolah mengemudi untuk masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), masih dalam tahap pengkajian.

"Cuma belum kita laksanakan karena kami masih mengkaji dengan situasional untuk negara Indonesia ini," kata Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Yusri menjelaskan kebijakan ini masih dikaji karena pihaknya perlu mendata sekolah mengemudi mana saja yang terakreditasi. Jenderal bintang satu Polri ini menyebut sertifikat mengemudi diperlukan sebagai bentuk legitimasi kemampuan berkendara pemohon SIM.

Namun, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini tak merinci secara pasti kapan kebijakan ini akan diterapkan.

"Polisi cuma menguji kompetensi, jadi kompetensi ini didapat dari sekolah mengemudi," ucapnya.

Sebelumnya, Korlantas Polri menjelaskan latar belakang aturan pembuatan SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum wajib menyertakan sertifikat mengemudi.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Trijulianto Djati Utomo menjelaskan kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor, pengetahuan, wawasan berlalu lintas, dan etika berkendara merupakan faktor penting bagi keamanan, keselamatan, ketertiban maupun kelancaran lalu lintas.

"Kemampuan, pengetahuan, wawasan, dan etika tersebut dapat dikembangkan melalui sebuah proses pelatihan kepada masyarakat calon pemohon penerbitan SIM," ujar dia saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (20/6).

Ia menyebut, hasil analisa dan evaluasi (Anev) keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas menunjukkan terdapat korelasi yang besar antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan kemampuan berkendara, wawasan, pengetahuan, serta etika berlalu lintas individu yang terlibat.

Atas dasar hasil Anev tersebut, Korlantas Polri sebagai pemangku tugas dan kewenangan dalam hal lalu lintas jalan raya merasa perlu agar setiap individu masyarakat pemohon penerbitan SIM harus memenuhi syarat dan kriteria teknis, pengetahuan, perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat, dan bertanggung jawab.

Rekomendasi