ERA.id - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan bahwa fraksinya mendukung usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun sehingga dapat memaksimalkan kegiatan dan program pemberdayaan masyarakat.
"Pergantian kepemimpinan di desa harus dibuat simpel dan mudah. Perpanjangan masa jabatan kepala desa diharapkan dapat memaksimalkan kegiatan dan program pemberdayaan masyarakat," kata Saleh dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta dikutip dari Antara, Jumat (23/6/2023).
Menurut dia, yang terpenting ialah pemilihan kepala desa (pilkades) diselenggarakan secara demokratis.
"Semua anggota masyarakat harus terlibat. Boleh dicalonkan, boleh mencalonkan. Boleh dipilih, boleh memilih. Sedapat mungkin, prinsip gotong royong harus diterapkan dalam pelaksanaan roda pemerintahan di desa," tuturnya.
Sebab, kata dia, apabila pilkades terlalu sering dilakukan maka dikhawatirkan akan terlalu sering pula kontestasi dihelat.
"Lebih baik fokus untuk bertugas selama 9 tahun, lalu setelah itu pemilihan lagi. Kalau yang baik, tentu akan terpilih lagi. Sebaliknya, yang tidak baik dan tidak amanah, akan terseleksi dengan sendirinya," ujarnya.
Saleh mengatakan bahwa Fraksi PAN DPR RI mengusulkan pula agar masa bakti kades paling sedikit dijabat selama dua periode dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).
"Fraksi PAN juga mengikuti isu-isu krusial terkait kesejahteraan aparatur desa. Termasuk soal upaya peningkatan gaji, pensiun, jaminan sosial, dan secara khusus dana desa," ucapnya.
Termasuk, tambah dia, perlunya dana desa ditingkatkan agar peredaran uang tidak hanya di kota saja, melainkan juga di desa-desa seluruh Indonesia.
"Di Indonesia, saat ini ada 74.961 desa, sementara kelurahan berjumlah 8.506. Nah, kalau anggaran kita tersebar di desa-desa itu secara merata, maka roda ekonomi di level bawah pasti hidup. Daya beli masyarakat tumbuh," kata Ketua DPP PAN itu.
Sebelumnya, Kamis (23/6), Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa) Badan Legislasi DPR RI sepakat mengusulkan perubahan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dalam satu periode, serta dapat dipilih kembali sebanyak dua kali.
Adapun pada UU Desa, masa jabatan kepala desa termaktub 6 tahun selama satu periode, dan dapat dipilih kembali sebanyak tiga kali.
"Iya, semua (fraksi) setuju. Enggak ada satu pun yang menolak," kata Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas usai rapat.