Segini Gaji Kepala Desa dan Tunjangannya, Masa Jabatan Diperpanjang 8 Tahun

| 07 Feb 2024 14:57
Segini Gaji Kepala Desa dan Tunjangannya, Masa Jabatan Diperpanjang 8 Tahun
Gaji kepala desa (ANTARA/HO-Diskominfo Kota Madiun)

ERA.id - DPR dan Kementerian Dalam Negeri menyetujui permintaan masa jabatan Kepala Desa (Kades) diperpanjang menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode. Sebelumnya, tuntutan perpanjangan masa jabatan Kades ramai diperbincangkan oleh masyarakat. Banyak yang bertanya-tanya berapa gaji Kepala Desa dan besaran tunjangannya. 

Aksi demo yang dilakukan oleh ratusan Kepala Desa di depan Gedung DPR pun membuahkan hasil manis bagi mereka. DPR mengabulkan tuntutan para kades dengan merevisi Undang-Undang (UU) tentang Desa. Salah satu poin yang direvisi adalah masa jabatan kepala desa yang ditambah menjadi 8 tahun dengan batas maksimal 2 periode.

Perpanjang masa jabatan Kades ini sebenarnya menjadi kontroversi. Masa jabatan yang lebih panjang tersebut dinilai memungkinkan adanya tindakan monopoli kekuasaan. Dengan masa jabatan yang lebih lama, lantas berapa gaji Kepala Desa dan apa saja tunjangannya?

Gaji Kepala Desa

Besaran gaji Kepala Desa telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam pasal 81 Ayat (2)a PP tersebut, disebutkan kepala desa menerima gaji paling sedikit 2,4 juta atau 120% dari gaji pokok PNS Golongan II/A. Selain itu, penghasilan tetap yang didapatkan oleh Kades dan perangkat desa ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBD) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.

Sementara itu, gaji yang diberikan kepada sekretaris desa (Sekdes) yakni paling sedikit Rp2,2 juta atau setara 110% dari gaji pokok PNS Golongan II/a. Untuk gaji perangkat desa lainnya yakni paling sedikit Rp2 juta atau setara 100% dari gaji pokok PNS Golongan II/A.

Gaji kepala desa (KemenPAN RB)

Tunjangan Kepala Desa

Kepala Desa mendapat tunjangan dalam bentuk tanah pengelolaan desa. Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 tahun 2019 pasal 100, dana pengelola desa yang ditetapkan dalam APBD digunakan dengan ketentuan pembagian 70% untuk operasional pemerintah desa dan 30% untuk gaji dan tunjangan pemdes.

DPR Sepakati Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Setelah beberapa hari melakukan aksi demo di depan gedung parlemen Senayan, ratusan Kepala Desa akhirnya bisa pulang dengan tersenyum. DPR memenuhi permintaan dari para kepala desa untuk revisi UU Desa dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan Kades. 

Ketua DPR RI Puan Maharani bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menerima perwakilan dari 21 organisasi perangkat desa. Para kades yang memakai seragam cokelat tersebut menyampaikan aspirasinya terkait revisi UU Desa. 

Pihak DPR dan perwakilan perangkat desa saling sepakat dalam menghormati pembahasan RUU Desa. Proses pembahasan sudah dalam tahap pengambilan keputusan tingkat 1 (satu). 

"DPR melalui Baleg dengan pemerintah sudah menyepakati satu kesepakatan substansi yang nantinya akan dibahas kembali sesuai dengan mekanismenya, dan mereka sudah memahami mekanisme tersebut untuk bisa sama-sama dilakukan, kemudian akan sama-sama menghargai dan menghormati," ujar Puan dalam pernyataan resminya, Selasa (6/2/2024).

Puan Maharani berharap agar semua pihak sama-sama menghormati proses perundang-undangan dan RUU bisa bermanfaat bagi perangkat desa maupun masyarakatnya. DPR berkomitmen untuk terus menerima aspirasi dari masyarakat dalam proses pembahasan revisi RUU. 

Demikianlah informasi gaji Kepala Desa dan perangkat desa lainnya serta besaran tunjangan yang didapat. Setelah menuai kontroversi dari berbagai pihak dan menjadi pembicaraan hangat di masyarakat, DPR akhirnya menyepakati revisi UU Desa dan memperpanjang masa jabatan Kades. Baca juga revisi UU Desa disepakati bersama

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…

Rekomendasi