DPR Bantah Pembahasan RUU Desa untuk Kepentingan Elektoral Pemilu

| 28 Jun 2023 11:46
DPR Bantah Pembahasan RUU Desa untuk Kepentingan Elektoral Pemilu
Ilustrasi Gedung DPR (Antara)

ERA.id - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas membantah anggapan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa demi kepentingan elektoral di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Menurutnya, pembahasan revisi UU Desa tak menjamin bakal calon legislatif (bacaleg) petahana maupun partai politik memperoleh dampak elektoral.

"Siapa yang berani jamin semua partai-partai mendapatkan manfaat? Kan enggak ada yang bisa jamin," kata Supratman kepada wartawan, dikutip Rabu (28/6/2023).

"Mana mungkin tiba-tiba saya ketua panjanya mendapatkan efek elektoral dari situ? Siapa yang bisa jamin, kan enggak mungkin lah," imbuhnya.

Lagipula, kata Supratman, kepala desa dilarang ikut berpolitik praktis termasuk dukung mendukung tokoh maupun partai politik.

"Jangan lupa lho, kepala desa itu kan dilarang untuk melakukan soal dukung mendukung, malah pidana kan," ucapnya.

Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra itu menegaskan, Baleg DPR RI membahas revisi UU Desa bukan untuk kepentingan elektoral jelang Pemilu 2024, namun membantu pemerintah untuk menyejahterakan desa.

Menurutnya, pemerintah berkeinginan desa menjadi pusat pertumbuhan ekonomi.

"Kan kita sadari sepenuhnya itu bukan essesnsinya. Tapi essensinya sekali lagi kalau saya sebagai ketua panja ditugasi oleh ketua fraksi Partai Gerindra itu satu aja kita mau menjadikan desa sebagai pusat pertumbuhan," kata Supratman.

Diketahui, salah satu poin yang disepakati Baleg DPR RI dalam pembahasan draf revisi UU Desa yaitu, mengubah masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun untuk kepemimpinan selama dua periode.

Rekomendasi