Tak Hanya Penistaan Agama, Bareskrim Polri Telusuri Panji Gumilang Diduga Sebar Berita Bohong

| 06 Jul 2023 10:14
Tak Hanya Penistaan Agama, Bareskrim Polri Telusuri Panji Gumilang Diduga Sebar Berita Bohong
Panji Gumilang (Sachril Agustin Berutu/Era)

ERA.id - Bareskrim Polri menyebut pihaknya juga akan menelusuri dugaan tindak pidana penyebaran informasi bohong yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Temuan tindak pidana lain ini ditemukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (5/7) kemarin.

"Ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang, dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Kasus ini naik ke tahap penyidikan usai penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara pada Senin (3/7) kemarin.

"Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan," kata Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (4/7).

Jenderal bintang satu Polri ini menyampaikan Panji Gumilang telah selesai diperiksa dan ditanya 26 pertanyaan oleh penyidik.

"Perlu kami tambahkan bahwa, kami sudah memeriksa empat orang saksi, kemudian lima orang ahli dan juga terlapor. Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana," ujar Djuhandhani.

Temuan tindak pidana lain ini ditemukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (5/7) kemarin.

"Ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang, dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Kasus ini naik ke tahap penyidikan usai penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara pada Senin (3/7) kemarin.

"Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan," kata Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (4/7).

Jenderal bintang satu Polri ini menyampaikan Panji Gumilang telah selesai diperiksa dan ditanya 26 pertanyaan oleh penyidik.

"Perlu kami tambahkan bahwa, kami sudah memeriksa empat orang saksi, kemudian lima orang ahli dan juga terlapor. Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana," ujar Djuhandhani.

Rekomendasi