ERA.id - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang akan kembali dipanggil ke Bareskrim Polri, Jakarta, untuk diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan penistaan agama dan penyebaran informasi palsu.
"Nanti dalam tahap penyidikan ini, yang bersangkutan (Panji Gumilang) akan dipanggil lagi sebagai saksi," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).
Jenderal bintang satu Polri ini menerangkan pemanggilan terhadap Panji Gumilang pada Senin (3/7) lalu itu dalam bentuk klarifikasi pada tahap penyelidikan.
Namun, Ramadhan menyebut pemanggilan terhadap pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini belum dijadwalkan. Panji Gumilang akan kembali dipanggil usai penyidik selesai memeriksa saksi ahli dan menerima hasil pemeriksaan bukti yang dilakukan Puslabfor Polri.
"Sebelum melakukan gelar perkara, kita akan melakukan pemanggilan terhadap saudara PG untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dulu," ucapnya.
Diketahui, kasus dugaan penistaan agama dan menyebarkan informasi bohong yang dilakukan Panji Gumilang telah naik ke tahap penyidikan. Bareskrim Polri pun mengungkapkan pihaknya juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini.
"(Kasus dugaan TPPU Panji Gumilang) dalam proses penyelidikan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, hari ini.