Menkes Terbitkan Instruksi Cegah Perundungan Dokter di RS Pemerintah, Ini Daftar Lengkap Jenis Perundungannya

| 20 Jul 2023 18:55
Menkes Terbitkan Instruksi Cegah Perundungan Dokter di RS Pemerintah, Ini Daftar Lengkap Jenis Perundungannya
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin (ANTARA/Andi Firdaus).

ERA.id -  Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menerbitkan Instruksi Menteri Kesehatan

Pencegahan dan Penanganan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kemenkes

"Kami memutuskan untuk semua rumah sakit (RS) vertikal di Kemenkes RI yang juga merupakan RS pendidikan besar, disiplin untuk memutus praktik perundungan pada program pendidikan spesialis kedokteran. Akan kami jalankan secara tegas dan keras," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam Konferensi Pers di Gedung Kemenkes RI, Jakarta dikutip dari Antara, Kamis (20/7/2023).

Ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 yang ditandatangani Budi Gunadi Sadikin pada 20 Juli 2023.

Mekanisme pelaporan dibuka melalui fitur aduan nomor WhatsApp 0812-9979-9777 atau via website https://perundungan.go.id yang mulai beroperasi Kamis siang.

Bentuk perundungan yang dialami oleh peserta didik antara lain, perundungan fisik, tindakan memukul, mendorong, menggigit, menjambak, menendang, mengunci seseorang dalam ruangan, mencubit, mencakar, termasuk memeras dan merusak barang milik orang lain, serta pelecehan seksual.

Sedangkan kategori verbal berupa tindakan mengancam, mempermalukan, merendahkan, mengganggu, memberi panggilan nama lain (name-calling), sarkasme, mencela/mengejek, mengintimidasi, memaki, dan menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya.

Klasifikasi perundungan siber (cyber bullying) meliputi tindakan menyakiti atau melukai hati orang lain menggunakan media elektronik seperti menyampaikan berita atau video yang tidak benar dengan tujuan memprovokasi atau mencemarkan nama baik orang lain.

Perundungan nonfisik dan nonverbal lainnya seperti tindakan mengucilkan, mengabaikan, mengirimkan surat kaleng, memberikan tugas jaga di luar batas wajar, meminta pembiayaan kegiatan kurikuler, ekstrakurikuler, atau pengeluaran lainnya di luar biaya pendidikan yang telah ditetapkan.

Aduan melalui website terdapat sejumlah kolom isian, di antaranya status pelapor, nama korban, NIK korban (opsional), nama pelaku, frekuensi kejadian, tempat kejadian, nama tempat kejadian, deskripsi kejadian, melampirkan bukti kejadian (opsional), nomor yang dapat dihubungi dan email.

"Nomor aduan dan website ini diterima langsung Inspektorat Jenderal Kemenkes untuk ditindaklanjuti," katanya.

Dikatakan Budi, keberanian korban untuk melengkapi laporan dengan nama lengkap serta NIK dapat mempercepat proses penelusuran kasus. Sedangkan opsi anonymous memiliki durasi penelusuran kasus yang lebih lama.

Website tersebut juga memuat daftar informasi seputar perundungan yang dapat memberi pengetahuan bagi para pengakses laman tersebut.

Budi menjamin seluruh informasi yang dihimpun melalui fitur pengaduan terjaga kerahasiaannya di Inspektorat Jenderal Kemenkes RI.

Terkait dengan sanksi, kata Budi, dibagi ke dalam sejumlah tingkatan mulai dari teguran tertulis, skorsing, hingga dikeluarkan dari lembaga pendidikan.

"Semua sanksi yang ringan, sidang, hingga berat ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan kolegiumnya," katanya.

Rekomendasi