Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Sekap Penumpang Wanita di Jakarta Utara

| 24 Jul 2023 18:00
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Sekap Penumpang Wanita di Jakarta Utara
Tersangka sopir taksi online bersama temannya yang menyekap penumpang di dalam mobil. (Sachril/ERA)

ERA.id - Polisi menangkap dua orang, AH (29) dan AM (39) karena menyekap seorang wanita yang merupakan penumpang taksi online, AD (20) dan mencuri barang-barang korban di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut).

Kapolsek Penjaringan, Kompol Probandono Bobby Danuardi menjelaskan AH yang seorang pengangguran dan AM yang merupakan sopir taksi online telah merencanakan untuk melakukan pencurian ke penumpang wanita. Perampokan ini dilakukan dengan cara memberikan kode ke tersangka AH yang telah bersembunyi di jok belakang mobil.

"(Perampokan ini dengan cara) tersangka AM memberikan kode terlebih dahulu dengan mengucap kata 'gas' kepada tersangka AH yang menunggu di jok belakang mobil," kata Bobby kepada wartawan, Senin (24/7/2023).

Tersangka lalu mendapatkan penumpang wanita dengan tujuan Green Bay Pluit. Namun, penumpang ini tak jadi dirampok karena wanita ini sedang hamil.

Kedua tersangka ini lalu kembali menunggu order masuk dan tak lama kemudian mendapatkan penumpang, AD (20) dengan tujuan kawasan Kelapa Gading.

Korban lalu duduk di kursi tengah dan tersangka mengantar korban lewat Jalan Tol Gedong Panjang. Setelah memasuki jalur tol, AD disekap usai AM memberi kode "gas" ke AH.

"Setelah masuk tol dan ada kode dari tersangka AM, tersangka AH keluar dari dari jok mobil belakang kemudian menyekap korban dengan menggunakan kain sarung yang diikat ujungnya, serta mengikat tangan korban dengan menggunakan tali sepatu agar korban tidak bisa melakukan perlawanan," ucapnya.

Barang-barang korban berupa satu handphone, uang Rp1,6 juta, dan dua ATM pun dirampas. AD hanya diam ketakutan karena diancam akan dibunuh bila melawan.

Setelah melakukan perampokan, korban diturunkan di dekat SPBU Pluit Permai dengan kondisi muka masih ditutup sarung dan tangan terikat. Polisi yang menerima informasi ini langsung melakukan penelusuran dan memburu pelaku.

Kedua tersangka ini pun akhirnya ditangkap. Bobby menyebut AH dan AM dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. 

Rekomendasi