MUI Siapkan Tim untuk Bela Anwar Abbas yang Digugat Panji Gumilang Rp1 Triliun

| 31 Jul 2023 15:56
MUI Siapkan Tim untuk Bela Anwar Abbas yang Digugat Panji Gumilang Rp1 Triliun
Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas. (Antara)

ERA.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah membentuk tim untuk membela Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, dalam menghadapi kasus gugatan perdata yang diajukan oleh Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang.

"MUI telah membentuk tim untuk membela beliau. Sampai saat ini dukungan terus mengalir, terutama mereka yang berprofesi sebagai penasehat hukum," ujar Wasekjen MUI Muhammad Azrul Tanjung di Jakarta, Senin (31/7/2023).

Panji Gumilang sebelumnya menggugat Anwar Abbas dan MUI karena dia merasa disudutkan dan mesti membayar ganti rugi sebesar Rp1 triliun.

Pengacara Panji Gumilang, Hendra Efendi, mengatakan gugatan tersebut dilakukan karena MUI dan Anwar Abbas diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melontarkan tuduhan yang hanya berdasarkan potongan video di TikTok.

Azrul menyatakan segenap komponen umat Islam berada pada barisan terdepan untuk membela Anwar Abbas. Bahkan Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) siap mengawal kasus tersebut.

Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi Masduki Baidlowi mengatakan tindakan yang dilakukan Anwar Abbas dalam konteks untuk mengklarifikasi, bukan bermaksud sebagaimana yang dituduhkan Panji Gumilang.

Masduki menyatakan Anwar Abbas adalah sosok pejuang Islam yang bertindak untuk melindungi masyarakat demi kepentingan Islam.

MUI, kata dia, telah menyiapkan tim proses hukum untuk menghadapi tuntutan tersebut. "Kami dari MUI sudah menyiapkan tim terkait dengan proses hukum tersebut," katanya.

Sebelumnya Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melayangkan pemanggilan kedua kepada terlapor dugaan tindak pidana penistaan agama Panji Gumilang untuk pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa (1/8).

Bareskrim menyebut pihaknya sudah memanggil Panji Gumilang sebagai saksi pada hari Kamis (27/7). Namun, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit.

Rekomendasi