ERA.id - Puspom TNI menetapkan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang di Basarnas.
Keputusan ini diambil setelah penyidik militer melakukan penyidikan berdasarkan temuan KPK.
"Maka dengan terpenuhinya unsur pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan kedua personel TNI aktif HA dan ABC sebagai tersangka," kata Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).
Usai ditetapkan menjadi tersangka, keduanya langsung ditahan. Agung menerangkan pemeriksaan terhadap Henri dan Afri masih terus dilakukan.
"Kepada keduanya mulai malam ini dilakukan penahanan di instalasi tahanan militer milik Pusat Polisi Militer AU di Halim," tambahnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Henri sebagai tersangka buntut operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Cilangkap, Jakarta dan Jatisampurna, Bekasi pada Selasa (24/7).
Henri diduga meraup dana komando hingga Rp88,3 miliar. Duit itu dikantongi dari pihak swasta yang ingin mengerjakan proyek di lembaganya sejak 2021-2023.
Penerimaan duit itu disebut komisi antirasuah dilakukan Henri melalui Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto.
Selain Henri dan Afri, komisi antirasuah juga menetapkan tiga pihak swasta yang memberi uang saat operasi senyap terjadi. Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
Kasus ini bermula saat Basarnas melaksanakan beberapa proyek pada 2023. Proyek pertama adalah pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Kedua, proyek pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,3 miliar. Terakhir, pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha senilai Rp89,9 miliar.