ERA.id - Keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage datang ke Bareskrim Polri untuk melaporkan kasus kematian Bripda Ignatius dengan sangkaan Pasal 340 KUHP, pada Jumat (4/8/2023).
Namun, laporan mereka ditolak. Keluarga pun meminta agar kasus kematian Bripda Ignatius ditarik ke Bareskrim Polri, atau tak lagi ditangani Polres Bogor atau Polda Jawa Barat.
"Kenapa kami meminta untuk ditarik ke Mabes Polri? Kami merasa sangat kecewa hasil gelar perkara kemarin Polres Bogor. Di mana sebenarnya ada fakta-fakta yang mengarah ke 340 KUHP tapi diabaikan oleh penyidik," kata pengacara keluarga Bripda Ignatius, Yustinus Stein Siahaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Yustinus menjelaskan kliennya tidak percaya jika Bripda Ignatius tewas karena kelalaian kedua tersangka, yakni Bripda IM dan Bripka IG. Menurutnya, tidak mungkin bila senjata api (senpi) rakitan ilegal milik Bripka IG yang saat itu dipakai Bripda IM, bisa tiba-tiba meletus dan mengenai korban.
"Jadi pada dasarnya banyak fakta-fakta yang sedikit diabaikan oleh Polres Bogor sehingga kami merasa perlu diatensi untuk menjadi perhatian publik, sehingga ini bisa ditarik ke Mabes Polri, disidik dengan baik," ucapnya.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan mengungkapkan tersangka penembak Bripda Ignatius sempat ingin kabur usai kejadian penembakan di Rusun Polri, Cikeas.
"Tersangka sempat mau melarikan diri keluar asrama, tapi ditangkap oleh rekan-rekannya," kata Surawan saat konferensi pers di Polres Bogor, Selasa (1/8).
Bripda IDF tewas tertembak diduga akibat kelalaian rekan kerjanya yang memperlihatkan senpi rakitan ilegal. Dari fakta-fakta yang ada, peristiwa tersebut merupakan kelalaian yang dilakukan oleh tersangka, sehingga mengakibatkan senpi meletus dan mengenai Bripda IDF.
"Dari percakapan terakhir, tersangka itu mengeluarkan senjata (dari tas) dan bilang 'saya punya senjata', kemudian tak sengaja dia menarik pelatuk," papar Surawan.