ERA.id - Bareskrim Polri telah memeriksa pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dari hasil pemeriksaan ini diketahui seluruh transaksi keuangan Ponpes Al-Zaytun harus berdasarkan perintah Panji Gumilang.
"Dan beliau menyampaikan bahwa beliau sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Pesantren Indonesia melakukan ataupun menyampaikan bahwa semua transaksi terkait dengan keuangan di yayasan tersebut, harus berdasarkan perintah beliau," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Whisnu menambahkan Panji Gumilang memiliki ratusan rekening. Ratusan rekening pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini diduga digunakan untuk operasional Ponpes Al-Zaytun.
"Kami menduga ada dugaan terkait tindak pidana yayasan, di mana rekening APG yang jumlahnya ratusan digunakan untuk menerima dana BOS (bantuan operasional sekolah), juga menerima aliran dana pendapatan yayasan, itu yang kami dalami," ujarnya.
Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama dan pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya memblokir ratusan rekening Panji Gumilang karena pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini diduga melakukan TPPU.
Bareskrim Polri dan PPATK pun berkoordinasi untuk mendalami aliran transaksi keuangan Ponpes Al-Zaytun dan hasilnya, Panji Gumilang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS dan penyalahgunaan zakat.