Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Jadi Tersangka TPPU

| 02 Nov 2023 17:16
Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Jadi Tersangka TPPU
Tersangka Panji Gumilang. (Antara)

ERA.id - Bareskrim Polri kembali menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang usai penyidik melakukan gelar perkara pada hari ini.

"Meningkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Panji Gumilang ditetapkan menjadi tersangka usai penyidik menemukan fakta jika pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini memiliki ratusan rekening dan telah melakukan ribuan transaksi.

Sebanyak 154 rekening diblokir dan dilakukan penelitian oleh penyidik. Hasilnya, hanya 14 rekening yang memiliki saldo sebanyak Rp200 miliar.

Penyidik lalu menemukan bukti jika Panji Gumilang menerima pinjaman dari bank sekira Rp73 miliar.

"Di sini dari rekening-rekening yang ada, penyidik bisa menemukan adanya rekening di Bank Mandiri nomor sekian yang masuk sekitar Rp900 miliar. Dan juga ada transaksi keluar dari rekening tersebut yang digunakan oleh kepentingan pribadi sebesar kurang lebih Rp13 miliar dan Rp223 (juta)," ujarnya.

"Sehingga kalau kita lihat in out-nya, in out dalam transaksi TPPU kurang lebih, total kerugian yang dikumpulkan oleh APG di TPPU, kurang lebih sekitar Rp1,1 triliun," tambahnya.

Whisnu pun menyebut kasus ini masih dalam penelusuran.

Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama dan pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Berkas perkara kasus ini telah lengkap dan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri pada hari ini melimpahkan Panji Gumilang beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya memblokir ratusan rekening Panji Gumilang karena pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini diduga melakukan TPPU.

Bareskrim Polri dan PPATK pun berkoordinasi untuk mendalami aliran transaksi keuangan Ponpes Al-Zaytun dan hasilnya, Panji Gumilang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS dan penyalahgunaan zakat.

Rekomendasi