ERA.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, memvonis seumur hidup, Muhammad Nanda asal medan terkait perkara kurir narkotika jenis sabu seberat 1.034,4 gram (1 kg).
"Memutuskan Muhammad Nanda terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara narkotika jenis sabu seberat 1.034,4 gram dengan pidana penjara selama seumur hidup," ujar Hakim Ketua Dahlan dalam sidang di PN Medan, Sumatera Utara dikutip dari Antara, Selasa (15/8/2023).
Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan dari fakta-fakta persidangan terdakwa Muhammad Nanda telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Yaitu, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman paket sabu dengan berat bersih (netto) 1.034,4 gram," ujarnya.
Majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan terdakwa Muhammad Nanda yakni tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam pemberantasan narkoba, perbuatan sangat membahayakan generasi bangsa.
"Selain itu, terdakwa terlibat jaringan internasional, sementara hal yang meringankan tidak ada," ujar Dahlan.
Setelah membacakan amar putusan, terdakwa Muhammad Nanda mengajukan banding sedangkan JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Maria Fr Br Tarigan menyatakan pikir-pikir dalam putusan tersebut.
Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan JPU Maria selama 14 tahun, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sebelumnya, terdakwa Muhammad Nanda diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara di Jalan Mangaan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Terdakwa mengaku barang haram tersebut dari Asun untuk mengantarkan sabu ke lokasi yang telah dituju di kawasan Medan Deli.